Nasional

Polisi ungkap kasus oli palsu, dalam 5 hari tersangka untung Rp75 juta

Dalam satu minggu kerja itu, RP dapat menghasilkan sebanyak 1800 botol dengan berbagai merek.

Selasa, 15 Maret 2022 15:57

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan tindak pidana pemalsuan oleh tersangka RP, dengan berbagai merek di Jakarta Utara dan Tangerang. Persisnya, penyidik dari Dirtipidter Bareskrim Polri pada Rabu 22 Desember 2021, mendatangi TKP pemalsuan oli di Pergudangan Sentra Industri Terpadu dan kompleks pergudangan Arcadia. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Gatot Repli mengatakan, RP melakukan penjualan oli palsu tersebut sejak 2017 sampai dengan 2021 dengan harga jual masing-masing merek. Seperti, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40 dengan harga Rp20.000 sebagai harga paling murah dan Pertamina Meditran, Prima XP, serta Mesran dengan harga termahal yakni Rp80.000.

"Jadi rata-rata harga yang dijual adalah harga yang di bawah harga pasaran," kata Gatot dalam konpers pemalsuan oli, Selasa (15/3). 

Menurut Gatot, laki-laki berusia 23 tahun ini, melakukan pemalsuan oli dengan cara menyediakan botol kosong oli baru. Kemudian ditempelkan stiker sesuai dengan warna dan merk dagang botol oli, lalu diisi dengan oli dan ditutup untuk dikemas dalam dus sehingga bisa dipasarkan. RP diduga melakukan pemalsuan oli berbagai jenis merek dengan cara pelaku awalnya membeli bahan baku oli tersebut ke salah satu perusahaan yang dikemas atau ditempatkan dalam drum-drum ukuran 200 liter. 

Kemudian, oli yang berada dalam drum tersebut oleh karyawan pelaku dipindahkan ke botol oli dengan menggunakan pompa manual dan selang yang diteruskan ke botol-botol oli yang memiliki bentuk, ukuran dan ditempel stiker merek oli yang sudah memiliki merek dagang dan terdaftar di Kementerian Perdagangan.

Immanuel Christian Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait