Tiga tersangka ditangkap usai melakukan tindakan pornografi kepada anak di bawah umur.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus penjualan video pornografi anak melalui dunia maya. Tiga kasus itu berasal dari lima kota berbeda.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Vivid Bachtiar mengatakan, laporan pertama dari Kota Tulung Agung dengan tersangka FR. Sementara, yang kedua adalah tersangka JA dengan lokasi tindak kejahatannya di Semarang, Yogyakarta, dan Bandung.
"Terakhir laporan polisi dengan tersangka FH di kota Cirebon," kata Ade di Bareskrim Polri, Senin (27/3).
Ade mengatakan, pada lokasi di Kota Semarang, tersangka melakukan perbuatan asusila itu ketika berada di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya. Ia berusaha mengakrabkan diri dengan para korban.
Upaya itu terlihat dengan memberi korban snack maupun makanan kecil hingga uang. Setelah itu, melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka dan kemudian tersangka direkam baik di foto ataupun di video.