Perppu Cipta Kerja diprediksi sulit mendapat persetujuan. Partai politik di DPR tidak ingin ditinggalkan pemilih.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, memprediksi Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja bakal ditolak DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Meski mayoritas fraksi di DPR mendukung pemerintah, dia meyakini, partai politik tidak ingin kehilangan suara di Pemilu 2024 lantaran mendukung Perppu Cipta Kerja.
"Jika perppu ini akan diundangkan menjadi undang-undang, maka presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Untuk mendapatkan persetujuan ini adalah hal yang akan sulit," kata Santoso kepada wartawan, Senin (2/1).
Santoso mengatakan, tahun 2023 merupakan tahun politik. Partai politik tidak ingin ditinggal oleh konsituten. Oleh sebab itu, maka yang dilakukan parpol, meskipun berkoalisi dengan pemerintah, akan banyak yang tidak sejalan dengan keinginan Jokowi untuk meloloskan perppu menjadi undang-undang.
"Semua parpol akan mencari peluang untuk dapat simpati rakyat. Jika mendukung perppu menjadi undang-undang, maka parpol akan ditinggalkan rakyat yang tidak suka terhadap UU Cipta Kerja ini. Sehingga, begitu terbit langsung di-judicial review yang dikabulkan oleh hakim MK bahwa pembentukan (syarat formil) UU itu melanggar," ucapnya.
Santoso mengamini tujuan Jokowi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja, yakni agar tidak ada kekosongan hukum lantaran Mahkamah Konsititusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.