Penundaan dilakukan karena pimpinan DPR menganggap RUU PPRT tidak seksi dan tidak komersial dibandingkan sejumlah undang-undang lain.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago, memprotes keras dan mempertanyakan alasan rapat pimpinan DPR menunda Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Sekali lagi saya katakan pimpinan DPR tidak melakukan fungsinya sebagai wakil rakyat. Masa untuk kepentingan perlindungan pada hak rakyat kecil saja mereka tunda-tunda," kata Irma kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/3).
Irma menilai, penundaan dilakukan karena pimpinan DPR menganggap RUU PPRT tidak seksi dan tidak komersial dibandingkan sejumlah undang-undang lain yang telah mampu direvisi DPR.
"Dibanding revisi UU Kesehatan, Omnibus Ciptaker yang dibahas ngebut sampai-sampai tidak melibatkan komisi terkait," ujar politikus Partai Nasdem itu.
Ia mengaku tidak terima perlakuan wakil rakyat yang semena-mena atas penundaan RUU PPRT. Padahal, kata dia, RUU PPRT sudah sekitar tiga kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR sehingga memberikan harapan palsu kepada rakyat.
"Artinya sudah lebih dari 15 tahun bolak balik kayak setrikaan," tuturnya.