Sukmawati dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Pasal penistaan agama.
Politikus Partai Demokrat, Jaya Suprana, melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke polisi atas kasus penistaan agama. Pelaporan dilakukan karena ucapan tak pantas Sukmawati yang membandingkan antara Presiden Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW.
Kuasa hukum Jaya Suprana, Dedi Junaidi, menjelaskan laporan yang dilayangkan ke polisi oleh kliennya tersebut karena Sukmawati dianggap telah melukai hati umat Muslim. Karena itu, ia dilaporkan atas tuduhan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Dedi pun menyoroti kegaduhab yang dilakukan oleh Sukmawati bukan kali ini saja, melainkan sudah berulang kali.
"Kesalahan itu sudah dilakukan berkali-kali oleh Sukmawati. Oleh karena itu saya meminta kepada Mabes Polri fokus terhadap proses hukum penistaan agama ini," kata Dedi Junaidi di Mabes Polri Jakarta, Selasa (19/11).
Lebih lanjut, Dedi menuturkan, dalam pelaporannya tersebut, dia mengaku juga mewakili Forum Pemuda Islam Bima yang dipimpin oleh Imran Kalali. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0963/XI/2019/BARESKRIM.