DPR belum memiliki kepentingan mengundang Benny Tjokrosaputro.
Komisi III DPR memastikan belum berniat mengundang tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro dalam Panja Jiwasraya selanjutnya.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, Panja Jiwasraya yang berada di bawah Komisi III DPR fokus terhadap penanganan hukum. Meski sebelumnya sempat mengusulkan kehadiran tersangka, namun menurutnya bukan Benny Tjokrosaputro.
"Kami belum ada rencana, tetapi bisa saja dihadirkan," kata Masinton di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Rapat Panja Jiwasraya lanjutan seharusnya dijadwalkan kemarin (25/2), tetapi ditunda sampai reses selesai. Masinton belum bisa memastikan kapan rapat selanjutnya.
"Nanti selesai reses kami lanjut. Seharusnya kemarin, tetapi kemarin ada rapat lain," ujarnya.