Kementerian Keuangan mengucurkan dana BOS sebesar Rp54,3 triliun bagi 45,4 juta siswa pada 2020.
Anggota Komisi X DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah, mengkritisi kebijakan skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2020. Setidaknya, ada tiga catatan yang diberikan terhadap kebijakan tersebut.
Pertama, kata Ledia, terkait verifikasi sekolah yang akan disalurkan dana BOS. Proses tersebut harus dilakukan secara baik dan cermat. Jika tidak, akan memengaruhi penyaluran dana BOS.
"Ada 260.000 sekolah, enggak mudah lakukan verifikasi. Jika di tahap pertama tidak semua tersalur, apa nanti dilakukan rapel ditahap kedua dan ketiga?" kata Ledia, dalam diskusi bertajuk "Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?" di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (15/2).
Catatan kedua, terkait proses pengawasan penyaluran dana BOS. Menurutnya, amat rentan terjadi praktik lancung oknum petugas, jika tidak dilakukan sistem pengawasan yang baik dengan skema penyaluran dana yang ditransfer langsung ke rekening sekolah.
"Berarti, pengawasannya juga harus intens. Kritik saya ke Mas Menteri waktu di DPR, anggaran Irjen enggak bertambah. Padahal dua kementerian digabung, terus dengan skema bantuan yang baru. Berarti pengawasannya lebih intens," papar Ledia.