Diketahui, Perppu Cipta kerja diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022.
Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS, Amin AK meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Menurutnya, pencabutan perlu dilakukan karena Perppu Cipta Kerja tidak mendapatkan pengesahan parlemen dalam masa sidang III DPR yang berakhir 16 Februari 2023.
Sejatinya, kata dia, sudah melewati batas waktu yang ditentukan. "Saya meminta pimpinan DPR agar mendesak pemerintah menyusun RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja," kata Amin saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna pembukaan masa sidang IV DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).
Menurut Amin AK, sesuai Pasal 61 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014, pemerintah tidak hanya berhak mengajukan RUU Pengesahan Perppu, tapi juga mengajukan RUU Pencabutan Perppu.
Dalam hal Perppu tidak mendapat pengesahan DPR pada masa sidang pertama setelah Perppu disahkan, kata dia, maka Perppu sudah tidak bisa lagi disahkan pada masa sidang berikutnya.
Diketahui, Perppu Cipta kerja diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022. Perppu kemudian diajukan ke DPR untuk disahkan pada masa sidang III kemarin, namun tidak kunjung mendapatkan pengesahan.