Hal itu penting dilakukan jika ingin mendapatkan keadilan.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, mengapresiasi putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap tersangka kasus penyiraman air penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Pasalnya majelis hakim telah memvonis tersangka dengan hukuman dua tahun penjara, melebihi daripada tuntutan satu tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU). Nasir memandang, majelis hakim masih memiliki sense of humanity atau rasa kemanusiaan dalam kasus yang dialami Novel.
"Artinya hakim masih memiliki sense of humanity, masih ada rasa kemanusiaan. Di mata hakim mungkin tuntutan JPU tidak pas. Artinya ada akibat yang diterima Novel, mata kirinya rusak total, artinya permanen," kata Nasir saat dihubungi media, Jumat ( 17/7).
Namun demikian, Politikus PKS ini mendorong Novel untuk mengajukan banding jika memang vonis hakim masih dirasa kurang adil. Hal itu penting dilakukan jika ingin mendapatkan keadilan.
Selain itu, Nasir menyarankan adanya upaya untuk membangun opini dalan konteks pembelajaran kasus hukum. Bukan kemudian untuk memengaruhi putusan hakim di tingkat banding atau di kasasi.