Kewajiban alokasi anggaran sektor kesehatan (mandatory spending) sebesar 10% tidak lagi tertuang di dalam RUU Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani, mengajukan interupsi dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (20/6). Ia menuntut belanja wajib (mandatory spending) tetap dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan, pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, khususnya sektor pendidikan dan kesehatan, adalah prioritas nasional. Pangkalnya, menunjang eksistensi Indonesia sebagai negara yang kuat di kancah global.
Sayangnya, tantangan dalam membangun ketahanan kesehatan nasional tergolong berat. Dicontohkannya dalam pengembangan infrastruktur rumah sakit serta kekurangan dan pemerataan tenaga kesehatan (nakes) di seluruh wilayah.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, baginya, mandatory spending adalah keharusan. Apalagi, itu menjadi bentuk kehadiran negara untuk memastikan prioritas nasional terlaksana dengan baik.
"Saya berpendapat, keberadaan mandatory spending merupakan jaminan dan kepastian bahwa negara hadir untuk menjamin ketahanan kesehatan nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui sektor kesehatan," tuturnya.