Pembubaran lembaga diperlukan untuk.membantu negara menghadapi pandemi yang masih berlangsung.
Anggota DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mendukung rencana pembubaran lembaga-lembaga oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka mengurangi beban anggaran saat pandemi Covid-19.
Menurut Nasir, pembubaran lembaga diperlukan untuk.membantu negara menghadapi pandemi yang masih berlangsung. Namun demikikan, lembaga-lembaga yang bisa dibubarkan bukanlah lembaga yang telah diatur oleh konstitusi melalui Undang-Undang.
"Banyak lembaga-lembaga negara penunjang. Misalnya BNN, BNPT, KIP, KPU, KPPU. Tetapi sekarang yang paling mudah dilakukan oleh Presiden itu adalah membubarkan lembaga-lembaga yang dibentuk atas dasar kekuasaan dia, artinya dalam otoritas kekuasaan dia," kata Nasir saat dihubungi Alinea.id, Selasa (14/7).
Untuk membubarkan lembaga-lembaga yang telah diatur dalam UU tidak bisa dilakukan oleh Presiden. Mekanisme pembubaran harus melalui DPR.
Beda halnya dengan lembaga-lembaga penunjang yang dibentuk atas dasar otoritas Presiden dan pelaksanaannya belum diatur dalam UU. Nasir mengusulkan agar Presiden membubarkan lembaga-lembaga demikian, sebagai contoh ia menyebut BPIP dan staf milenial.