Dari pengungkapan gudang obat ilegal, ditemukan 28.300 butir tramadol dan 9.098.000 butir heximer.
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran obat ilegal jaringan India-Singapura-Indonesia. Kasus ini dibongkar dengan menggerebek gudang di Kedoya Raya, Jakarta Barat, pada Kamis (13/4).
"Dikirim dari India dengan transit ke Singapura dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi, dalam konferensi pers, Rabu (3/5).
Penyidik menangkap tersangka KHK alias Acu (55) yang berperan memasukkan obat ilegal dari luar negeri dan menyiapkan tempat, AK (38) selaku pemilik obat ilegal, serta AAM (38) dengan tugas memasarkan obat ilegal dan pengemasan.
"Modus operandi memasukan obat ilegal tramadol dan heximer tanpa izin edar dari India dan dikemas ulang," katanya.
Saat melakukan penggerebekan, kepolisian turut menyita beragam barang bukti berupa 28.300 butir tramadol dan 9.098.000 heximer. Nilainya ditaksir sekitar Rp497 miliar.