Dalam kasus Wanaartha terdapat dua DPO, yakni Manfred A. Pietruschka dan Evelina Larasati.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan mengajukan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice dalam kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. Penerbitan itu dilakukan bagi tersangka yang tidak kooperatif untuk diperiksa.
Diketahui, dua tersangka yang berada di luar negeri adalah Manfred A. Pietruschka dan Evelina Larasati.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, penyidik akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri (Interpol). Pihaknya juga meminta bantuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pelacakan keberadaan tersangka yang tidak kooperatif tersebut.
“Penyidik akan mengajukan cekal serta menerbitkan DPO dan Red Notice terhadap tersangka yang tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Nurul di Mabes Polri, Senin (8/8).
Penyidik menduga Manfred Armin Pietruschka memerintahkan dua orang yang bertugas di bagian keuangan yaitu, Terry Khesuma dan bagian operasional Yosef Meni untuk melakukan pengurangan nilai premi atau jumlah polis. Sementara, itu menjadi tanggung jawab perusahaan sejak 2012 hingga awal 2020.