KPK dan Polri berbeda sikap tentang penugasan Endar Priantoro.
Pimpinan Polri akan bertemu Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas nasib anggotanya, Brigjen Endar Priantoro. KPK diketahui tak memperpanjang masa tugas Endar, sedangkan Polri memutuskan sebaliknya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, pembahasan akan dilakukan di KPK. Polri juga berencana kembali menyurati jajaran Firli Bahuri terkait penugasan Endar.
"Kedua lembaga ini harus berkoordinasi sebaik mungkin," katanya di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (3/4).
Bagi Polri, sambung Ramadhan, Endar tidak lagi bertugas di KPK bukan karena diberhentikan, tetapi masa penugasannya berakhir. Ini seperti tertuang dalam Sprin/839/IV/KEP/2022 tertanggal 12 April 2022.
Dalam surat tersebut, masa penugasan Endar di KPK berakhir pada 1 April 2023. Oleh karena itu, Polri memperpanjang masa penugasannya di KPK per 29 Maret sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: B/2471/llI/KEP./2023.