Langkah ini dilakukan setelah tersangka sembuh dari Covid-19.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri segera melimpahkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke jaksa penuntut umum (JPU), pekan depan. Pangkalnya dia sudah sembuh dari Covid-19.
"Tahap dua direncanakan pada minggu pertama bulan Desember 2020," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, di kantornya, Jakarta, Jumat (27/11).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), pekan lalu. Namun, Gus Nur tengah menjalani perawatan di RS Bhyangkara, Kramatjati, Jakarta Timur, sehingga tidak bisa dilakukan.
"Berkas perkara SN sudah dinyatakan P21 pada 20 November 2020," ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap Gus Nur di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10), karena diduga menyebarkan informasi tentang SARA, terutama Nahdlatul Ulama (NU), yang menimbulkan kebencian dan permusuhan melalui kanal YouTube Refly Harun. Video diunggah 16 Oktober.