Seluruh kasus ITE yang tengah dalam proses penyidikan akan mulai dievaluasi untuk proses mediasi.
Penanganan kasus Undang-Undang (UU) ITE dipastikan akan sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Misalnya, kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah mengomentari kematian Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.
Bareskrim Polri akan memediasi Dewan Pimpinan Pusat Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMMK) dengan Novel Baswedan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebutkan, mediasi tersebut adalah bentuk pelaksanaan surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perkara ITE. Namun, tidak disebutkan kapan mediasi akan dilaksanakan.
"Akan prosesnya seperti itu (mediasi), karena surat edarannya memang menyatakan seperti itu," kata Rusdi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/2).
Menurut Rusdi, kasus yang dalam proses penyidikan akan melalui tahap mediasi. Seluruh perkara ITE yang tengah berjalan, akan mulai dievaluasi dan dijadwalkan proses mediasinya. "Jadi kalau kasus yang sudah ada, sudah mulai dimediasi," tuturnya.