Nasional

Koordinasi dengan KPK, Polri akan minta red notice Harun Masiku ke Interpol

Polri memastikan akan membantu KPK dalam pengejaran Harun Masiku di luar negeri.

Rabu, 15 Januari 2020 16:14

Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan red notice guna menangkap politikus PDIP Harun Masiku. Upaya ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  berkoordinasi dengan Polri, guna menangkap Harun yang tercatat meninggalkan Indonesia sejak 6 Januari 2020.

"Sudah dikomunikasikan. Polri backup penuh kasus tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Argo mengaku belum dapat memastikan kebenaran informasi yang menyebut Harun berada di Singapura. Namun pelibatan Interpol akan mempersempit ruang gerak pelarian Harun di luar negeri. Hal ini lantaran aparat kepolisian di 190 negara anggota Interpol, akan membantu melacak keberadaan Harun.

Saat ini, kata Argo, Polri akan lebih dulu memenuhi syarat penerbitan red notice pada Interpol.  "Nanti ada beberapa aturan membuat red notice. Penyidik yang akan memastikan," kata Argo.

Berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi, Harun Masiku berada di Singapura sejak 6 Januari 2020. Dia meninggalkan Indonesia dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan dalam kasus yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Ayu mumpuni Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait