Kasus ini tercium berkat adanya informasi dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengakui masih ada jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara. Ini berdasarkan informasi dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Mereka [tersangka dan terpidana narkoba] tidak menutup kemungkinan ada jaringan di luar dan mengendalikan dari dalam lapas," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (30/6).
Kasus ini pun mendapat atensi Bareskrim Polri. Bahkan, kepolisian memastikan bakal mengusutnya hingga jaringan yang ada di luar lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lebih jauh, Agus menyampaikan, peredaran narkotika ini juga ditemui dalam beberapa aspek, seperti politik dan terorisme. Pemetaan terhadap dua hal tersebut juga dilakukan.
"Karena pasarnya bisa digunakan tidak hanya politik, tapi juga terorisme," ujarnya.