Nasional

Polri ancam pasal berlapis pelaku permainan harga kebutuhan pokok

Masyarakat dilarang melakukan permainan harga dan penimbunan kebutuhan pokok saat pandemi Covid-19.

Selasa, 07 April 2020 07:01

 

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit mengancam memidanakan para pelaku permainan harga kebutuhan pokok selama penanganan Covid-19. Sebelumnya, Polri hanya memberikan peringatan keras terhadap para pelaku permainan harga kebutuhan pokok.

"Saya ingatkan jangan coba-coba bermain-main dengan harga atau menumpuk atau membuat langka atau siapa pun yang berusaha menghalangi proses distribusi, maka saya akan tindak tegas," ujar Listyo saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

Seluruh masyarakat harus mendapatkan kebutuhan pokok secara merata tanpa kesulitan karena adanya kelangkaan. Oleh karenanya, masyarakat juga dilarang mencari keuntungan besar di tengah situasi pandemi Covid-19. 

Polri akan mengawasi dan membantu distribusi kebutuhan pokok di masyarakat.

Ayu mumpuni Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait