Sejauh ini, baru PDIP yang memastikan akan mengajukan sengketa Pemilu 2024 ke MK.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan rekapitulasi dan pengumuman hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tepat waktu pada 20 Maret mendatang. Adanya berbagai gelombang protes dinilai tidak mengganggu tahapan tersebut.
"Kita masih melihat normal, ya. Pengumuman tanggal 20 Maret masih [sesuai jadwal]," katanya di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, pada Kamis (14/3).
KPU melakukan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 secara berjenjang. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, rekapitulasi tingkat kecamatan berlangsung pada 15 Februari-2 Maret, kabupaten/kota 17 Februari-5 Maret, provinsi 19 Februari-10 Maret, dan nasional 22 Februari-20 Maret.
KPU kemudian mengumumkan rekapitulasi, yang juga dilaksanakan berjenjang sejak 22 Februari hingga 21 Maret. Lalu, KPU menetapkan hasil pemilu dalam waktu 3 hari usai pemberitahuan/putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Sejauh ini, baru Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memastikan akan mengajukan sengketa pemilu ke MK. Bahkan, menyiapkan seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) sebagai saksi.