Pelaporan LHKPN menjadi syarat administrasi Pati Polri untuk mendaftar sebagai capim KPK.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menampik adanya perwira tinggi (Pati) yang mendaftar calon pimpinan KPK, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode terakhir.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan LHKPN menjadi salah satu syarat dalam proses seleksi internal di kepolisian. Oleh karena itu ia meyakini sembilan nama yang telah mendapat rekomendasi Kapolri telah melapor LHKPN.
“Semua sudah. Tidak mungkin belumm karena itu wajib,” kata Dedi di Humas Polri, Jakarta, Selasa (2/7).
Menurutnya, laporan LHKPN merupakan salah satu bagian dalam penilaian administrasi. Jika syarat administrasi tidak terpenuhi, Pati tersebut akan gugur di tahap seleksi administrasi.
Polri pun terus mendorong seluruh Pati Polri untuk terus melaporkan LHKPN secara berkala.