Edy masih menjalani masa penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti
Penyidik Bareskrim Polri belum menerima permohonan untuk penangguhan penanganan tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi (EM). Hingga kini, Edy masih menjalani masa penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
“Terkait dengan penanganan kasus saudara EM, ampai saat ini penyidik belum menerima permohonan penangguhan dan sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap melengkapi pemberkasan,” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Bareskrim Polri, Selasa (8/2).
Kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Edy Mulyadi berlanjut pada pemeriksaan pengacara Azam Khan (AK). Pemeriksaan kepada AK dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kepada AK, polisi melontarkan puluhan pertanyaan selama tujuh jam pemeriksaan. Tujuh jam berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Pemeriksaan berlangsung sejak (pukul) 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dengan pertanyaan, 30 pertanyaan,” ucap Ramadhan.