Tim masih menyelidi asal satuan oknum Brimob yang terlibat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri akan membentuk tim khusus untuk mengusut tindak kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum Brimbo saat terjadi kerusuhan 21-22 Mei lalu. Pembentukan tim di bawah Divisi Propam Polri ini merupakan tindak lanjut atas laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sampai saat ini tim tersebut masih mendalami aksi kekerasan yang dilaporkan Komnas HAM. Peristiwa kekerasan oknum Brimob yang dimaksud, bukan kekerasan oknum Brimob di Kampung Bali. Adapun langkah pertama yang dilakukan tim adalah memastikan satuan kerja anggota Brimob yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Div Propam udah bentuk tim untuk mengusut itu. Saat ini sedang diidentifikasi anggota-anggota yang melakukan tindakan tersebut,” ujar Dedi di Humas Polri, Jakarta, Selasa (23/7).
Jika memang terbukti melakukan tindakan kekerasan, para anggota Brimob pelakunya akan dijatuhi sanksi kurungan 21 hari. Hukuman ini sama dengan yang dijatuhkan pada para anggota Brimob yang melakukan penganiayaan terhadap para perusuh 21-22 Mei di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Sama SOP-nya, akan menindak seperti halnya kasus di Kampung Bali,” ucap Dedi.