SIM internasional berlaku di 188 negara selama tiga tahun.
Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri resmi membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional secara online. Dengan ini, pembuatan SIM motor maupun mobil dapat dilakukan dalam waktu singkat.
“Hari ini kami meresmikan SIM internasional berbasis IT yang dapat mempermudah masyarakat, dengan mendaftarkannya secara online di website kami,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono di Gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
SIM internasional ini dapat digunakan di 188 negara. SIM berlaku selama tiga tahun dan harus diperpanjang saat waktunya habis.
Pengajuan permohonan pembuatan SIM internasional dapat dilakukan dengan pendaftaran melalui http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional.
Setelah melakukan pendaftaran secara online, masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan SIM internasional ini harus datang ke Gedung SIM Internasional di Kantor Korlantas Polri, Jl Letjen MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan. Di sini, pemohon akan melakukan pencocokan data, foto, dan melakukan scan sidik jari.