Kinerja Polri dan BNN, akan lebih efektif bila difokuskan pada upaya mengatasi peredaran gelap skala besar.
LBH Masyarakat (LBHM) menyatakan, langkah nyata Polri memberantas narkoba harusnya mendorong parlemen untuk segera memberikan garis batas yang jelas untuk memisahkan pemakai dan pelaku peredaran gelap narkotika, yang tentu memiliki derajat-derajatnya.
“Polri harus mendorong parlemen merevisi UU Narkotika untuk mendekriminalisasi pemakaian, penguasaan, dan pembelian narkotika ilegal dalam jumlah sedikit, serta mengeluarkan tindak pidana narkotika dari RKUHP,” kata Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero, seperti rilis yang diterima Alinea.id, Sabtu (15/12).
Menurut dia, kinerja Polri dan BNN, akan lebih efektif bila difokuskan pada upaya mengatasi peredaran gelap skala besar dan tidak disibukkan untuk mengirim pemakai narkotika ke penjara yang jelas-jelas sudah penuh sesak.
Di sisi lain, kata Yohan, penegak hukum juga mesti melihat fenomena yang terjadi di pasar gelap. Narkotika yang diedarkan dicampur dengan zat-zat lain, yang merendahkan tingkat kemurnian demi peningkatan pendapatan, yang justru lebih berbahaya bagi kesehatan dibanding narkotikanya itu sendiri.
Yohan mengatakan, penegak hukum perlu segera memberantas peredaran gelap narkoba dalam skala besar. Saat ini, Polri sebagai ujung tombak penegak hukum hanya berfokus pada penangkapan pengguna dan penyitaan narkoba.