Polri menetapkan 15 tersangka dalam sindikat TPPO penjualan ginjal. Sebanyak 5 orang di antaranya oknum Polri dan Imigrasi.
Polri didorong melibatkan otoritas Kamboja dalam mengusut penjualan ginjal yang melibatkan oknum anggotanya dan Ditjen Imigrasi Kementeria Hukum dan HAM (Kemenkumham). Polisi menangkap 15 tersangka yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, di mana 5 orang di antaranya personel Korps Bhayangkara dan Imigrasi.
"Usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jika perlu selidiki dan koordinasikan dengan negara Kamboja, yang menurut pengakuan korban, menjadi lokasi operasi dalam transaksi jual beli organ," kata anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, dalam keterangannya.
Ia juga mendorong kepolisian mendalami Miss Huang yang disinyalir sebagai makelar perdagangan ginjal di Kamboja. Menurutnya, penyidikan kasus ini dapat memanfaatkan perjanjian internasional, seperti ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik.
Kasus penjualan ginjal ke luar negeri oleh sindikat tersebut sudah terjadi sejak bertahun-tahun. Korban yang terdata mencapai 112 orang.
"Bahkan, berdasarkan pengakuan broker di media, sindikat ini telah mengumpulkan sekitar Rp24,4 M dari penjualan ginjal. Ironis sekali, mereka mengeruk keuntungan dari situasi kesulitan ekonomi anak bangsa," tuturnya.