Yang harus dijaga saat ini ialah, selama proses dan hasil autopsi nanti, tidak boleh ada intervensi dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun.
Anggota jaringan advokat Perekat Nusantara, Erick S Paat mengatakan, perdebatan antara pengacara keluarga Brigadir J alias Brigadir Joshua Hutabarat dengan penyidik Polri soal penyebab kematian dan luka-luka di sekitar tubuh korban, diharapkan akan berakhir setelah proses autopsi ulang yang akan dilakukan pada Rabu (27/7) besok.
Apalagi, autopsi ulang bertujuan untuk menjawab tanda tanya publik, sekaligus meyakinkan pihak keluarga korban seputar penyebab luka di sekitar tubuh Brigadir J.
"Beberapa poin yang akan dipastikan jawabannya adalah soal tuduhan keluarga korban tentang kuku pada kaki korban yang dituduh dicopot dan tentang adanya luka lebam pada bahu kanan. Ada pergeseran tulang rahang dan soal luka sayatan, yang menyebabkan pihak keluarga korban menyimpulkan sebagai akibat penganiayaan," ujar Erick dalam keterangannya, Selasa (26/7).
Menurut Erick, Polri sudah menjelaskan penyebab kematian Brigadir J akibat baku tembak sesama polisi di kediaman Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo. Hal itu sesuai hasil analisa ilmiah forensik, sekaligus untuk menjawab kebutuhan penyelidikan dan penyidikan, bahwa luka-luka itu akibat goresan peluru tembakan.
Dia mengatakan, dari keseluruhan pertanyaan publik dan tuduhan miring yang mengarah kepada penganiayaan/pembunuhan berencana, hal yang harus dibuktikan oleh penyidik Bareskrim Polri, ialah memastikan bahwa hasil autopsi yang pertama adalah bukti forensik ilmiah yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.