Nasional

Perburuk citra, Polri diminta utamakan RJ selesaikan laporan aspri Wamenkumham

"Proses orang karena aduan tidak bagus karena akan dikritik masyarakat. Saya sarankan demikian."

Selasa, 11 April 2023 07:16

Bareskrim Polri diminta mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam menyelesaikan laporan asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Sebab, penindakan hukum akan memperburuk citra kepolisian.

"Jika dimungkinkan, penyelesaian restortive justice. Proses orang karena aduan tidak bagus karena akan dikritik masyarakat. Saya sarankan demikian. Kan, ini [kasus] pencemaran nama baik," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan, saat dihubungi Alinea.id, Senin (10/4).

Kasus ini bermula dari laporan Ketua IPW kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), medio Maret 2023, atas dugaan gratifikasi Rp7 miliar dari bekas Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, kepada Eddy Hiariej, sapaan Wamenkumham, melalui kedua asprinya, Yogi Arie Rukmana dan berisinial YAM.

Eddy mulanya enggan menanggapi masalah tersebut secara serius. Namun, asprinya, Yogi, justru balik melaporkan Teguh kepada Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.

Kendati demikian, Edi Hasibuan meyakini Polri akan transparan dan profesional dalam menindaklanjuti laporan anak buah Wamenkumham terhadap Ketua IPW.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait