Bareskrim dijadwalkan melakukan gelar perkara pada Selasa (4/7). Ini untuk menentukan bisa atau tidaknya kasus naik ke tahap penyidikan.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong Bareskrim Polri memprioritaskan penyelidikan kasus dugaan pidana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Sebab, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, telah mendapatkan indikasi pelanggaran pidana oleh pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
"PPP meminta Bareskrim Polri memprioritaskan penyelidikan pidana kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, PG. Apalagi, lagi Kemenko Polhukam telah dengan jelas mengindikasikan aspek pidana dalam kasus tersebut," ucap Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani, dalam keterangannya, Jumat (30/6).
"Jika prioritas penanganan tidak diberikan, PPP melihat, bahwa isu-isu bahwa ada tokoh-tokoh yang membekingi PG itu akan dianggap sebagai kebenaran dan ini akan membuka ruang kegaduhan sosial yang membesar," sambungnya.
Sebagai informasi, beberapa tokoh dikabarkan menjadi pelindung atau membekingi Al Zaytun. Salah satunya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
Menurut Arsul, tindak pidana tersebut terlihat dari perilaku dan ucapan Panji Gumilang. Ia berpendapat, pidana yang dilanggar berupa penodaan agama.