Peniadaan tilang manual dilakukan sesuai Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Polri kian menggencarkan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic low enforcement (ETLE). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transformasi layanan.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, mengatakan, ETLE dikedepankan guna menghindari adanya upaya "damai di tempat" antara pelanggar lalu lintas dengan anggota. Pengadaan perangkat ETLE dilakukan dengan kolaborasi bersama pihak lain.
"Kami melakukan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder lain untuk pengadaan perangkat ETLE guna memperbanyak titik pemasangan ETLE," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2).
Agar sistem ETLE berjalan optimal, Korlantas Polri melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang terhadap anggota yang bertugas di lapangan. Personel yang melakukan pelanggaran terancam sanksi.
"Memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dengan menindak dua tingkat atasan langsung," ujarnya.