Sabu seberat hampir satu ton tersebut, disimpan dalam ruko di pinggir jalan di tengah permukiman warga.
Satgasus Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram di salah satu ruko di Jalan Raya Takari lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (23/5).
Sabu seberat hampir satu ton tersebut, disimpan dalam ruko di pinggir jalan di tengah permukiman warga. Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening dan ratusan boks.
"Hari ini kami merilis pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa ditangkap," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Serang, Banten.
Pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah tersebut, diawali penyelidikan yang cukup panjang. Kurang lebih hampir empat bulan, dimulai dari awal Desember 2019 oleh anggota Satgasus Bareskrim Polri. Kemudian pada Januari, pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu dan mengamankan tiga tersangka.
Dari situ, Satgasus Bareksrim Polri melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah yang akan melakukan transaksi kembali. Kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Akhirnya mendapati target sedang memindahkan sabu ke dalam boks.