Polri menindak tegas rumah produksi yang tetap gelar syuting.
Polri melayangkan surat imbauan kepada 70 rumah produksi untuk menghentikan kegiatan syuting dalam rangka pencegahan coronavirus (Covid-19). Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/483/III/HUM.5.3./2020/Divhumas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan surat edaran yang dilayangkan pada Kamis (26/3) kemarin.
Dalam surat itu disebutkan bahwa imbauan penghentian syuting merupakan bentuk menyikapi Maklumat Kapolri tertanggal 19 Maret 2020.
"Ya benar ada surat itu," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (27/3).
Pada surat itu ditegaskan apabila rumah produksi masih tetap melakukan syuting, maka aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas dan terukur seduai dengan Undang-Undang yang berlaku.