Sebagai tersangka kasus terorisme, Munarman sudah diperbolehkan menemui kuasa hukumnya.
Penyidik Densus 88 Antiteror mengizinkan terduga terorisme eks sekretaris orgnisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) Munarman mendapatkan kunjungan.
Sebelumnya, kuasa hukum Munarman ataupun keluarganya tidak dapat menemuinya karena masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. Namun, saat momentum lebaran akhirnya Munarman bertemu dengan kuasa hukumnya.
"Boleh, kemarin baru ada yang kunjungi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta Selatan, Senin (17/5).
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menuturkan, sampai saat ini belum adanya pelimpahan berkas tersangka Munarman. Hingga kini, statusnya pun masih dalam penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kemarin kan sudah ditahan, jadi masih tahanan statusnya," tuturnya.