Penyidik Bareskrim Polri menjerat tersangka BM dengan pasal TPPU.
Polri telah melakukan penahanan terhadap tersangka Bina Mardjani (BM) dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta kepada PT Garuda Technology. Penahanan dilakukan sejak kemarin (22/2).
Juru Bicara Mabes Polri, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik juga menyangkakan tersangka BM dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain pidana pokoknya.
“Tersangka BM dalam perkara tipikor dan tppu terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit proyek Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta kepada PT Garuda Technology dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang tipikor dan pasal 3 undang-undang tppu jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim sejak 21 Februari 2022,” kata Hendra di Mabes Polri, Selasa (22/2).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P21 berkas perkara dugaan korupsi pemberian kredit proyek Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta kepada PT Garuda Technology. Kelengkapan itu menyangkut nama tersangka Bambang Supriyadi sebagai Dirut Garuda Technology.
“Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konpers di Mabes Polri, Rabu (16/2).