Setelah kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dicabut, Polri berpotensi di-SP3 kasus chat mesum.
Setelah kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dicabut, Polri berpotensi menerbitkan SP3 kasus chat mesum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan kasus dugaan tindak pidana pornografi yang menjerat Imam Besar FPI Rizieq Shihab, berpotensi dihentikan penyidikannya (SP3).
"Bisa jadi di-SP3," kata Brigjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/6).
Pasalnya menurut dia, pelaku pengunggah percakapan mesum melalui aplikasi WhatsApp belum juga diperiksa hingga kini.
"Penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa pengunggah chat tersebut. Pengunggahnya belum diperiksa," katanya.