Penyidik Polri membutuhkan informasi kasus peretasan pengurus BEM UI usai kritik Jokowi.
Mabes Polri mempersilakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Leon Alvinda Putra untuk melaporkan kasus peretasan media sosial para pengurus BEM UI. Peretasan itu diduga berkaitan dengan kritik "The King Of Lip Service" terhadap Presiden Jokowi oleh BEM UI melalui akun Instagramnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menuturkan, penyidik hanya dapat melakukan penyelidikan bila ada laporan yang masuk. “Silahkan laporkan ke Polri,” kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (30/6).
Menurutnya, penyidik membutuhkan informasi mengenai peristiwa itu. Tanpa adanya laporan, informasi yang ada terkait akun yang diretas tidak dapat diakses. “Polri kan harus tahu password akun tersebut dan apa yang diretas," tutur Argo.
Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra sebelumnya mengatakan, akun media sosial sejumlah pengurus BEM UI diretas. Termasuk Kepala Biro Hubungan Masyarakat BEM UI Tiara Sahfina, Wakil Ketua BEM UI Yogie Sani, Koordinator Bidang Sosial Lingkungan BEM UI Naifah Uzlah, dan Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI Syahrul Badri.
Akun media yang diretas terdiri dari Instagram, Telegram dan Whatsapp. Peretasan yang diketahui setelah mereka tidak dapat mengakses akun media sosialnya.