Saifudin berada di Amerika Serikat dan memantau pemberitaan dirinya.
Polri akan melakukan segala upaya untuk menuntaskan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan tersangka Pendeta Saifuddin Ibrahim. Saifuddin sempat meminta 300 ayat di dalam Al-Qur'an dihapus melalui video di YouTube.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satu upaya yang akan dilakukan dengan mengeluarkan red notice terhadap Saifuddin. Sebab, Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat.
"Dengan ditetapkan saudara SI sebagai tersangka tentu segala upaya dilakukan termasuk yang tadi (red notice) tapi masih proses," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (30/3).
Ramadhan menyebut, Saifuddin memantau berita mengenai dirinya. Hal itu diketahui dari video terbaru yang menunjukkan dirinya merespon atas berita tersebut.
"Ada postingan yang dibuat saudara SI yaitu video yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan, artinya dia memantau," ujar Ramadhan.