Penyidik sudah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Penyidik Bareskrim Polri akan kembali melimpahkan berkas perkara tiga kasus Rizieq Shihab kepada jaksa penuntut umum (JPU), yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor serta kasus kebohongan di RS UMMI Bogor.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menyatakan, pihaknya telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
"Hari ini, rencananya berkas perkaras prokes (protokol kesehatan) kembali dilimpahkan ke JPU," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).
Penyidik berharap berkas perkara dapat dinyatakan lengkap oleh JPU setelah ini. Dengan demikian, para tersangka dapat segera disidangkan.
"Kita tunggu dari JPU seperti apa nanti," tuturnya.