Sebanyak 140 napi asimilasi ditangkap karena melakukan kejahatan kembali.
Polri menangkap kembali narapidana yang bebas berkat program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat pandemi coronavirus baru (Covid-19). Pangkalnya, mereka mengulangi tindak pidana.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengungkapkan, sebanyak 140 napi telah ditangkap karena mengulangi pidana. Namun, tidak dijelaskan lokasi penangkapannya.
"Sampai dengan saat ini, 140 napi asimilasi melakukan kejahatan," katanya saat konferensi pers secara daring, Rabu (27/5).
Kejahatan yang terbanyak dilakukan terkait pencurian. Para napi asimilasi itu pun akan menjalani proses hukum baru.
"Kejahatan didominasi kasus curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), penganiayaan, pemerkosaan, perjudian, dan penggelapan," tutur Ramadhan.