Polri minta media hanya meliput aksi humanis anggotanya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengeluarkan surat telegram (ST) resmi mengenai tata cara peliputan di lingkup Korps Bhayangkara. Surat telegram itu dikeluarkan pada 5 April 2021 dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
Dalam surat telegram itu Argo menegaskan agar media tidak menayangkan upaya atau tindakan kekerasan dan arogansi kepolisian. "Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," bunyi poin pertama pada surat telegram itu.
Poin kedua menyatakan, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Lalu tidak menayangkan secara terperinci rekontruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
"Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan. Kemudian, tidak menayangkan reka ulang adegan pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual," bunyi poin berikutnya surat telegram tersebut.
Selanjutnya, menyamarkan wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarga kemudian serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya, serta menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku kemudian korban dan keluarga pelaku kejahatan yang korbannya di bawah umur.