Nasional

Polri larang penggunaan petasan saat Natal dan tahun baru

Aparat juga bakal melakukan penindakan atas pawai atau konvoi selama masa Operasi Lilin.

Kamis, 22 Desember 2022 13:25

Polri melaksanakan Operasi Lilin selama 11 hari selama masa Natal dan tahun baru (Nataru) sejak 23 Desember 2022-2 Januari 2023. Beberapa kebijakan pun diterapkan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, masyarakat dilarang melakukan pawai maupun konvoi selama masa Operasi Lilin. Penindakan akan dilakukan demi keselamatan masyarakat.

"Pawai/konvoi tetap diimbau [tidak dilakukan] kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya. Kalau bisa jangan," kata Dedi di Kawasan Monas, Kamis (22/12).

Masyarakat juga disarankan tidak menggunakan mercon dalam menyemarakkan pergantian tahun. Sebab kerap mencederai ketika hendak dinyalakan.

Polri hanya memperkenakan penggunaan kembang atau bunga api. Namun, harus mendapatkan izin dan di lokasi-lokasi tertentu.

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait