Seluruh tersangka kasus robot trading DNA Pro sudah dilimpahkan ke JPU.
Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan semua tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penipuan robot trading DNA Pro. Pelimpahan tahap II dilakukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) hari ini (15/8).
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, pelimpahan itu digenapi dengan berkas tersangka MA. Setidaknya, penyidik membutuhkan waktu dua minggu untuk melengkapi pemberkasannya.
"Tersangka atas nama MA dinyatakan sudah lengkap atau P21. Dengan demikian berkas perkara terkait kasus investasi DNA Pro dengan 11 tersangka semuanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum," kata Nurul di Mabes Polri, Senin (15/8).
Akhir bulan lalu, Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penipuan robot trading DNA Pro. Nurul menyatakan, pelimpahan berkas perkara sebelumnya dibagi menjadi tiga bagian.
Dia merinci, berkas perkara pertama terdiri dari tersangka JG, RK, R, dan YTS. Kemudian, berkas perkara ketiga terdiri dari tersangka EDP dan DT.