Penyidik mengajukan perpanjangan penahanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 40 hari.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, proses hukum terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, tetap berjalan. Hal ini menjadikan nama Akhmad tetap sebagai tersangka dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan, Polri hanya melaksanakan penahanan sesuai KUHAP yakni selama 20 hari. Setelah itu, penyidik mengajukan perpanjangan penahanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 40 hari dan masa penahanan 60 haru habis pada tanggal 21 Desember 2022.
"Penahann Dirut LIB dikeluarkan bukan berarti status tersangka bebas. Namun penanganan penyidikan tetap diproses hukum," kata Dedi kepada Alinea.id, Senin (26/12).
Dedi menyebut, penyidik akan memenuhi petunjuk dari JPU atas berkas Akhmad. Sembari kelengkapan dilakukan, Akhmad diwajibkan untuk melaksanakan wajib lapor.
"Untuk saat ini tersangka diwajibkan untuk melakukan wajib lapor," ujarnya.