Kelalaian terjadi karena instalasi listrik tak sesuai ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan tak dilakukan oleh profesional.
Polda Metro Jaya memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Polisi menyatakan, insiden yang menewaskan 49 orang itu terjadi karena kelalaian petugas.
"Sampai sejauh ini, penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan. Oleh karena itu, maka dalam gelar perkara, para penyidik dan juga yang terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi adalah karena kelalaian," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, dalam konferensi pers, Rabu (29/9).
Dirinya menjelaskan, kelalaian itu terjadi karena adanya pemasangan listrik yang tidak sesuai ketentuan. Pun dilakukan oleh orang yang tidak profesional.
"Apa lalainya? Lalainya dipasang aliran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional seharusnya," lanjutnya.
Dalam mengusut kasus ini, polisi telah memeriksa 58 saksi dan beberapa ahli, seperti ahli laboratorium forensik hingga ahli kebakaran. Sedangkan saksi yang diperiksa mencakup petugas lapas, warga binaan, pihak PLN, dan pemadam kebakaran.