Akan ada penertiban tempat hiburan malam untuk memastikan tidak ada polisi mabuk.
Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo Mabes Polri memastikan anggota pelaku penembakan di salah satu kafe bilangan Cengkareng, Jakarta Barat akan diberi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Dia juga memastikan, proses pidana terhadap Bripda Cornelius Siahaan akan berjalan sesuai ketentuan.
"Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 Pasal 11, 12, 13 Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses PTDH kepada yang bersangkutan," kata Sambo dalam keterangan resminya, Kamis (25/2).
Menurutnya, proses PTDH akan dilakukan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Di sisi lain, pelaku juga akan dilakukan pengecekan psikologi atas kepemilikan dan kelaikan senjata api.
Atas peristiwa itu, Sambo juga memerintahkan adanya pengecekan ke seluruh tempat hiburan malam untuk menertibkan anggota polisi yang meminum minuman keras.
"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," ucapnya.