Saksi ahli yang telah diperiksa penyidik juga menemukan adanya perbuatan pidana di kasus Holywings.
Polri memastikan adanya perbuatan melawan hukum dalam promosi miras oleh Holywings Indonesia dengan menyematkan nama Muhammad dan Maria berbuntut panjang. Oleh karenanya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Iya dinilai, apalagi meletakkan itu di belakangnnya minuman keras, imej orang pasti ke situ," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/6).
Dedi menyebut, keterangan para saksi ahli yang telah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan juga memperkuat adanya perbuatan pidana dalam kasus itu.
"Dari penyidik Porles Jaksel sudah mendengarkan keterangan saksi ahli, saksi ahli bahasa, saksi ahli hukum pidana, juga saksi ahli yang kaitan dengan agama," ujar Dedi.
Dedi mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, bila tidak diperhitungkan dengan baik, bisa berimplikasi dengan hukum.