Nasional

Polri pastikan SP3 kasus Habib Rizieq

Polri memastikan kasus percakapan konten pornografi yang menyeret pimpinan FPI Habib Rizieq sudah di-SP3.

Minggu, 17 Juni 2018 08:57

Mabes Polri memastikan Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus percakapan berkonten pornografi, yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Penyidik sudah menghentikan penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal di Jakarta, Minggu (17/6), dilansir Antara.

Brigjen Iqbal menjelaskan, awalnya tim pengacara Habib Rizieq mengajukan permohonan penghentian penyidikan terkait dugaan penyebaran pembicaraan konten pornografi melalui telepon selular itu. Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segera menggelar perkara yang kemudian ditindaklanjuti SP3.

Kasus tersebut di-SP3 lantaran pengunggah percakapan bermuatan pornografi itu tidak ditemukan. Namun tidak menutup kemungkinan, kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini dibuka lagi, jika ditemukan novum atau pelaku penyebaran tertangkap.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Habib Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.

Selama proses penyidikan, Habib Rizieq tidak mememuhi panggilan polisi karena lebih memilih berada di Arab Saudi.

Purnama Ayu Rizky Reporter
Purnama Ayu Rizky Editor

Tag Terkait

Berita Terkait