Putusan pemecatan ini berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (10/8).
Kepolisian melakukan pemecatan terhadap terdakwa peredaran narkoba Dody Prawiranegara, bersama Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Putusan pemecatan ini berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (10/8).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam sidang ini majelis KKEP menghadirkan lima saksi. Dody dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dengan kasusnya tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk tetap pada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Majelis hakim juga memutuskan untuk menerima pengajuan vonis banding dari terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR,” kata Hakim Ketua Mohammad Lutfi, dalam putusan banding, Kamis (6/7).
Selain itu, hakim menetapkan supaya Dody untuk tetap berada dalam tahanan. Tidak lupa Dody dibebankan biaya pengadilan tingkat banding sebesar Rp5.000.