Pemeriksaan terhadap 34 saksi dilakukan untuk menelusuri penyebab amblesnya jalan di Surabaya.
Tim gabungan teridiri atas penyidik Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim memeriksa sebanyak 34 saksi terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri penyebab terjadi insiden tak terduga itu.
"Sampai saat ini oleh tim yang telah dibentuk Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya telah meminta keterangan 34 orang saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta pada Jumat, (21/12).
Dedi menjelaskan, puluhan saksi yang sudah diperiksa oleh pihak kepolisian antara lain pekerja, pimpinan proyek, mandor, ahli geologi, pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan ahli kontruksi. Selain mendapat keterangan saksi-saksi tersebut, pihaknya juga mengandalkan uji laboratorium forensik telah untuk menganalisis penyebab amblesnya jalan tersebut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pekerja kontruksi pembangunan lahan parkir RS Siloam yang menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng,” ujar Dedi.
Dari keterangan 34 saksi tersebut, Dedi menegaskan, tim penyidik akan mencari tahu apakah ada unsur kesengajaan dan kelalaian atau tidak. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka bentuk perkaranya akan dimasukan dalam sebuah tindak pidana. Namun jika terbukti sebagai unsusr kelalaian, sanksi yang dikenakan nantinya akan disesuaikan.