Bareskrim tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram diduga mempromosikan situs judi online.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal memeriksa influencer lain yang diduga mempromosikan judi online melalui media sosial dan jejaring digital lainnya pada minggu ini.
“Pada minggu ini akan dilakukan klarifikasi lanjutan terhadap influencer lainnya terkait dugaan promosi judi online,” kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (18/9).
Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan, Bareskrim tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram diduga mempromosikan situs judi online. Bareskrim mewanti-wanti bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana selama enam tahun penjara.
“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” ujar Vivid, Rabu (30/8).
Menurut Vivid, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Pasalnya tipikal judi online biasanya terlihat berbeda.